Syarat:
- Mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran Orang Asing.
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran (Asli)
- Fotocopy KK dan KTP orang tua bagi pemegang izin tinggal tetap.
- Surat keterangan tempat tinggal orang tua bagi pemegang izin tinggal terbatas dan/atau
- Passport bagi pemegang izin kunjungan
Biaya:
Gratis
Lama Penyelesaian:
7 hari kerja
Kategori Layanan: