MAKLUMAT PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANGKA TENGAH
Submitted by Seseorang (not verified) on Fri, 08/28/2020 - 14:20

<p>Maklumat pelayanan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan pengawasan.</p>
Foto/Gambar:


Sumber:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bangka Tengah