FAQ
FAQ/Tanya Jawab :
Tanya : Apakah KTP-el akan kadaluwarsa (Habis Masa Berlakunya)?
Jawab : KTP-el tidak pernah kadaluwarsa. Sesuai SE Mendagri 470/296/SJ tentang KTP-el berlaku seumur hidup tanggal 29 Januari 2016 bahwa KTP-el BERLAKU SEUMUR HIDUP. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 101 huruf c, UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 ttg Adminduk. Jika ada perubahan elemen data, pergantian status, atau kehilangan dan kerusakan, maka KTP-el dapat dicetak ulang, dengan catatan tersedianya blangko KTP-el. Foto dan tanda tangan dapat dirubah, untuk kepentingan personal dari penduduk.
Tanya : Apa itu Kartu Keluarga yang ber-QR Code?
Jawab : QR Code adalah kode matriks atau barcode dua dimensi yang berasal dari kata “Quick Response”, dimana isi kode dapat diuraikan dengan cepat dan tepat. Dibandingkan dengan kode batang biasa, QR Code lebih mudah dibaca oleh pemindai dan mampu menyimpan data baik secara horizontal maupun vertikal. Kartu Keluarga yang berQR code adalah perubahan dari KK dengan tanda tangan manual oleh Kepala Dinas. QR code pada KK ini telah disertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
- Tanya : Berapa biaya administrasi untuk pengurusan KK, KTP-El, Pindah, Datang, Akta kelahiran, dan Akta – akta lainnya?
Jawab : Tidak Dipungut Biaya (GRATIS).