Seksi Identitas Penduduk
Pimpinan:
Rica Anizah, SH
NIP:
198312192010012019
Pangkat/Golongan:
III/c, Penata
Pendidikan Terakhir:
S1 Hukum
Pengalaman:
Foto:

E-Mail:
-
Tugas Pokok & Fungsi:
TUGAS :
membantu kepala bidang memimpin, menyelenggarakan, mengatur, membina, mengendalikan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pada Seksi Identitas Penduduk sesuai dengan lingkupnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI :
a. penyusunan rencana program dan kegiatan Seksi Identitas Penduduk sesuai dengan rencana kerja dinas;
b. perencanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan Seksi Identitas Penduduk;
c. pelaksanaan penerbitan data penduduk dan data keluarga;
d. pelaksanaan pendataan identitas penduduk;
e. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi kependudukan;
f. pelaporan pelaksanaan kegiatan pokok urusan Identitas Penduduk sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk;
g. pelaksanaan konsultasi kegiatan Seksi Identitas Penduduk yang bersifat urgen kepada kepala bidang;
h. penyiapan bahan perumusan kebijakan operasional dibidang Pendaftaran Penduduk, yang meliputi urusan bidang Pendaftaran Penduduk;
i. penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan yang menyangkut urusan identitas penduduk;
j. pelaksanaan penatausahaan pendaftaran penduduk;
k. pemberian pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan;
l. pelaporan hasil pelaksanaan tugas program dan kegiatan kepada atasan;
m. pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
n. penilaian hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
o. pembinaan pegawai/staf yang ada dibawahnya;
p. pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat tercapai sesuai dengan program dan kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku; dan
q. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Program Kerja:
-