Seksi Pendataan Penduduk

TUGAS :
Seksi Pendataan Penduduk mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam memimpin, menyelenggarakan, mengatur, membina, mengendalikan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pada Seksi Pendataan Penduduk sesuai dengan lingkupnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI :
Untuk melaksanakan tugasSeksi Pendataan Penduduk mempunyai fungsi sebagai berikut:
- penyusunan rencana Seksi Pendataan Penduduk sesuai dengan rencana kerja DINDUKCAPIL;
- perencanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan Seksi Pendataan Penduduk;
- penyusunan program dan kegiatan tahunan;
- penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelaksanaaan pendataan penduduk;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaaan pendataan penduduk;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaaan pendataan penduduk;
- pelaksanaaan pendataan penduduk;
- penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaaan pendataan penduduk;
- pelaporan hasil pelaksanaan tugas program dan kegiatan kepada atasan;
- pengoordinasian tugas staf yang ada di bawah pengawasan Seksi Pendataan Penduduk;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
- penilaian hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
- pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat tercapai sesuai dengan program dan kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- pembinaan pegawai/staf yang ada di bawahnya;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
NO. | NAMA | NIP | FOTO |
---|---|---|---|
1. | - | - |