PENANTIAN (Peningkatan Cakupan Akta Kematian) adalah program pelayanan Tata Kelola Pemerintahan berupa proses pelayanan mudah, cepat, tepat, akurat, merata dan tanpa dipungut biaya bagi penduduk miskin yang tinggal di daerah terpencil jauh dari pusat pelayanan, rentan dan buta huruf untuk mendapatkan hak akan pelayanan pembuatan akta kematian sebagai salah satu dokumen kependudukan yang berkoherensi dengan pengurusan harta warisan, perbaruan Kartu Keluarga, hutang piutang pada lembaga keuangan, perkreditan, asuransi kesehatan serta perbaharuan data bantuan sosial, pendidikan, kesehatan dan Data Pemilih Tetap untuk keperluan Pemilihan Umum. PENANTIAN (Peningkatan Cakupan Akta Kematian) merupakan program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah sebagai salah satu upaya peningkatan pelayanan publik sekaligus perbaharuan data penduduk dan peningkatan cakupan akta kematian sesuai dengan target nasional