PENANTIAN (Peningkatan Cakupan Akta Kematian) adalah program pelayanan Tata Kelola Pemerintahan berupa proses pelayanan mudah, cepat, tepat, akurat, merata dan tanpa dipungut biaya bagi penduduk miskin yang tinggal di daerah terpencil jauh dari pusat pelayanan, rentan dan buta huruf untuk mendapatkan hak akan pelayanan pembuatan akta kematian sebagai salah satu dokumen kependudukan yang berkoherensi dengan pengurusan harta warisan, perbaruan Kartu Keluarga, hutang piutang pada lembaga keuangan, perkreditan, asuransi kesehatan serta perbaharuan data bantuan sosial, pendidikan, kesehatan dan Data Pemilih Tetap untuk keperluan Pemilihan Umum. PENANTIAN (Peningkatan Cakupan Akta Kematian) merupakan program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah sebagai salah satu upaya peningkatan pelayanan publik sekaligus perbaharuan data penduduk dan peningkatan cakupan akta kematian sesuai dengan target nasional
adanya aduan dari masyarakat akan salah satu masyarakat yang sudah memasuki usia senja akan tetapi belum memiliki identitas membuat tim cepat tanggap kami datang langsung dan memberikan layanan terbaik terhadapat warga koba tersebut. Salah satu warga kelurahan koba mendapatkan layanan langsung perekaman E-KTP dari TIM pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah. Turut hadir Kepala Dinas Julhasnan bersama Budi Randa Saputra selaku Lurah Koba (Kamis, 24 maret 2022)