Tugas Pokok & Fungsi
Tugas pokok :
DINDUKCAPIL mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kependudukan, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan pencatatan sipil.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan pencatatan sipil;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kependudukan, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan pencatatan sipil;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kependudukan, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan pencatatan sipil; dan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan lingkup tugasnya.