Tugas Pokok & Fungsi

Tugas pokok :

DINDUKCAPIL mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kependudukan, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan pencatatan sipil.

Fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan pencatatan sipil;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kependudukan, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan pencatatan sipil;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kependudukan, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan pencatatan sipil; dan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan lingkup tugasnya.

Tugas Pokok & Fungsi